Dengan kondisi sesuatu hal yang menyebabkan kalangan orang tua mengharuskan membesarkan putra dan putrinya seorang diri sangatlah berat. Terlebih untuk seorang ibu, jika itu adalah anak perempuan dimana sudah tiba waktunya akan melangsungkan pernikahan secara Islam, maka walinya adalah orang tua kandung atau Bapak kandungnya.
Akan tetapi, disaat berlangsungnya pernikahan wali nikah di wajibkan seorang muslim. Apabila wali nikah seorang non muslim, jangan menjadikan wali nikah orang tua/ayah/bapak dan saudara sebagai wali nikah karena akan masuk ke dalam kelompok orang-orang zalim.
Berikut tertera di bawah ini perintah dalam Surat At - Taubah ayat 23 dijelaskan dengan jelas.
QS 9. At-Taubah : 23
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا آبَاءَكُمْ وَإِخْوَانَكُمْ أَوْلِيَاءَ إِنِ اسْتَحَبُّوا الْكُفْرَ عَلَى الْإِيمَانِ ۚ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
yā ayyuhallazina āmanā lā tattakhiżū ābā`akum wa ikhwānakum auliyā`a inistaḥabbul-kufra 'alal-imān, wa may yatawallahum mingkum fa ulā`ika humuz-zālimūn
Hai orang-orang beriman, janganlah kamu jadikan bapa-bapa dan saudara-saudaramu menjadi wali(mu), jika mereka lebih mengutamakan kekafiran atas keimanan dan siapa di antara kamu yang menjadikan mereka wali, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.