Di era masa sekarang ini banyak sekali eCommerce marketplace tempat dimana memudahkan pembeli untuk berbelanja secara online baik itu di lokal di dalam negeri sendiri atau luar negeri. Sebelum melakukan pembelian cari tahu biaya apa saja jika beli melalui marketplace luar negeri.
Marketplace lokal di dalam negeri sendiri ada Tokopedia, Lazada, Shopee, Blibli bahkan Sosial Media di saat ini pun sudah terdapat marketplace di dalamnya, contohnya Facebook yang memiliki sendiri marketplace. Untuk marketplace luar negeri ada ebay, Alibaba, Amazon Ali express dan lainnya.
Dan untuk customer yang ingin melakukan pembelian dari luar negeri perlu di perhatikan aturan pajak yang berlaku, jangan sampai pembelian dan pembayaran sudah dilakukan, kita melupakan aturan pajak masuk.
Untuk pembelian melalui Marketplace atau eCommerce yang berada di luar negeri perlu di perhatikan adanya pajak-pajak berikut:
- 412111 - Bea Masuk
- 411123 - Pajak Penghasilan
- 411212 - Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- 411222 - Pajak Penjualan Barang Mewah
- 412123 - Bea Masuk Tindakan Pengamanan
Pembelian melalui eCommerce atau Marketplace dari Luar Negeri termasuk kedalam kategori impor. Per 30 Januari 2020 keluar ketentuan terbaru impor terkait barang kiriman yang diatur dalam Peraturan menteri Keuangan nomor PMK 199/PMK.010/2019.
Dalam aturan ini terdapat perubahan pembebasan Bea masuk atas barang kiriman yang semula USD75 menjadi USD3 per kiriman.
Berikut ketentuan isi PMK 199/2019:
- Nilai impor kurang dari USD3 per kiriman atau setara Rp 43.500 (kurs Rp 14.500 per dolar AS) akan mendapat Bebas Bea Masuk, akan tetap dikenakan PPN 11%.
- Nilai impor lebih dari USD3 hingga USD1500 per kiriman akan dikenakan Bea Masuk 7,5% + PPN 11%.
- Nilai Impor lebih dari USD1500 per kiriman akan dikenakan Bea Masuk, PPN dan PDRI.
Untuk barang kiriman senilai lebih dari USD1500 penerima di haruskan menyampaikan PIB (Pemberitahuan Impor Barang) kepada Bea Cukai agar nantinya bisa di hitung besar pajak yang akan di bayarkan.
Meskipun Bea Masuk barang kiriman dikenakan tarif tunggal atau biasa disebut level playing field, pemerintah juga menerapkan jenis barang kiriman dengan jenis tarif bea masuk lainnya untuk melindungi produk di dalam negeri sendiri. Jenis-tarif-tarif ini lebih lengkapnya terdapat di dalam buku HS.
Dengan adanya PMK 199/2019 di harapkan dapat benar-benar di manfaatkan untuk kepentingan pribadi saja dalam jumlah terbatas.
Terkait biaya apa saja jika beli melalui Marketplace Luar Negeri, Selain pajak-pajak tersebut diatas, perihal pengiriman juga perlu di perhatikan. Pada umumnya pengiriman transit adalah Singapore atau melalui Singapore Post, dan dari Singapore post akan barang kiriman akan di kirimkan melalui Pos Indonesia.
Jumlah Pajak bea cukai bisa di akses melalui website tracking bea cukai. Apabila SPPBMCP telah di tetapkan, maka jumlah pembayaran atas barang kiriman akan muncul. SPPBMCP akan diserahkan kepada Pos Indonesia, dan Pos Indonesia juga menerapkan biaya admin atas barang kiriman. Jumlah total pembayaran barang akan di beritahukan Pos Indonesia melalui pesan singkat atau SMS ke nomor penerima.
Batas waktu yang di berikan biasanya tidak lebih dari 3 hari untuk melakukan pembayaran sehingga barang kiriman bisa diantar ke alamat penerima. Jika melebihi waktu yang sudah ditentukan, maka akan dikenakan biaya inap sesuai ketentuan dari Pos Indonesia.