PPDB 2022 Jawa Barat resmi di buka hari ini 17 Mei 2022. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022 resmi dibuka oleh Gubernur Jawa
Persyaratan PPDB Persyaratan PPDB Persyaratan PPDB Persyaratan PPDB Persyaratan PPDB Persyaratan PPDB Persyaratan PPDB Persyaratan PPDB Persyaratan PPDB Persyaratan PPDB Persyaratan PPDB Persyaratan PPDB Persyaratan PPDB Persyaratan PPDB Persyaratan PPDB Persyaratan PPDB Persyaratan PPDB Persyaratan PPDB Persyaratan PPDB Persyaratan PPDB Persyaratan PPDB Persyaratan PPDB Persyaratan PPDB Persyaratan PPDB Persyaratan PPDB Persyaratan PPDB Persyaratan PPDB Persyaratan PPDB Persyaratan PPDB Persyaratan PPDB Persyaratan PPDB Persyaratan PPDB Persyaratan PPDB Persyaratan PPDB Persyaratan PPDB Persyaratan PPDB Persyaratan PPDB Persyaratan PPDB Persyaratan PPDB Persyaratan PPDB Persyaratan PPDB Persyaratan PPDB Persyaratan PPDB Persyaratan PPDB Persyaratan PPDB Persyaratan PPDB Persyaratan PPDB Persyaratan PPDB Persyaratan PPDB Persyaratan PPDB Barat (Jabar), Ridwan Kamil dan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, Dedi Supandi di SMKN 2 Bandung seperti yang diulas pada akun instagram disdikjabar.
Kandisdik menyatakan, PPDB tahap 1 dimulai pada tangga 6 Juni 2022. Hari ini, 17 Mei 2022 adalah titik awal pembagian akun ke SMP dan MTs.," ujar Kadisdik.
Kadisdik menjelaskan ada beberapa perbedaan dan perubahan di PPDB tahun ini yang merupakan bagian dari penyempurnaan. Yaitu, PPDB 2022 tidak menggunakan rangking rapor dan ada penambahan jalur zonasi dari 68 menjadi 83 zonasi. Hal ini untuk mengakomodasi daerah-daerah perbatasan.
Sementara itu, Gubernur Jabar menegaskan, pertama PPDB 2022 harus adil. "Kedua adalah keterandalan karena kita go digital. Saya tidak mau ada berita sistem pareum. Saya titip, jangan sampai kita sedang go digital kitanya tidak siap," tegas Gubernur Jabar.
Pembukaan PPDB tahun 2022 di rangkaikan dengan penyerahan perjanjian Kontrak Kerja dan SK P3K Guru SMA/SMK/SLB kepada 5.776 orang yang dilakukan secara simbolis.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui berbagai cara:
- Mendaftar langsung melalui ppdb.disdik.jabarprov.go.id jika berada dalam jaringan internet dapat diakses online secara mandiri pada waktu yang telah di tentukan dimulai pada pukul 09.00 - 20.00 WIB, atau bisa mendaftar melalui operator sekolah asal.
- Mendatangi Sekolah pilihan ke-1 atau sekolah tujuan/luar sekolah (offline) jika terdapat kendala tidak adanya jaringan internet dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 pada pukul 08.00 - 14.00 WIB.
Dokumen Persyaratan PPDB
Umum
- Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu peserta Ujian Sekolah
- Akta Kelahiran /Surat Keterangan Lahir
- Kartu Keluarga (minimal satu tahun), KTP
- Buku Rapor (semester 1 s.d. 5)
- Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua
Khusus
- Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/KETM)
- Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial)
- Surat Tugas Orang Tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maks.3 tahun/anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid19
- Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi Kejuaraan) maks. 5 tahun, min. 6 bulan
Info lebih lanjut: https://ppdb.disdik.jabarprov.go.id/
Persyaratan bagi KTM
- Kartu program penanggulangan kemiskinan dari Pemerintah Pusat meliputi : Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Beras Sejahtera (KBS), Kartu Sembako Murah (KSM), atau;
- Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang social, atau;
- Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan (untuk ditindaklanjuti dengan visitasi dari panitia PPDB satuan Pendidikan tujuan), dan Surat Berita Acara hasil musyawarah Kelurahan tentang warga yang layak masuk DTKS
Info lebih lanjut: https://ppdb.disdik.jabarprov.go.id/