Demi mengembangkan Teknologi Informasi Komunikasi yang sesuai dengan visi dan misi dalam Renstra Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat pada tahun 2006 - 2010 dan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKP), Polda Metro Jaya memberikan Pelayanan Samsat Keliling.
Samsat Keliling bermaksud untuk memberikan pelayanan perpanjangan dan pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran PKB dan SWDKLLJ dengan sistem jemput bola mendatangi area pelayanan pemilik kendaraan atau wajib pajak yang jauh dari pusat pelayanan Samsat.
Diharapkan Samsat Keliling dapat memberikan manfaat:
- Dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat atau wajib pajak dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran PKB dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLL) setiap tahunnya.
- Dapat mendekatkan pelayanan kepada masyarakat atau wajib pajak sehingga dapat mengurangi biaya yang di keluarkan dalam pengurusan STNK.
LAYANAN SAMSAT KELILING DAN SAMSAT GENDONG INI HANYA UNTUK PEMBAYARAN PKB TAHUNAN
(TIDAK UNTUK PROSES PERGANTIAN PLAT NOMOR 5 TAHUNAN)
Syarat dan Ketentuan Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling:
- E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
- BPKB Asli-Foto kopi (untuk Wilayah Polda Metro Jaya).
- STNK Asli.
- Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Jadwal pelayanan Samsat Keliling
Senin - Jum'at 09.00–14.00
Berikut Jadwal Samsat Keliling Wilayah Jawa Barat: