Self assessment adalah wewenang penuh yang diberikan DJP Pajak kepada wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya.
Meskipun sistem perpajakan Indonesia sudah menganut prinsip self assessment, terdapat aturan yang berisi sanksi apabila wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya. Tidak hanya melakukan pembayaran, pelaporan SPT Tahunan juga bersifat wajib. Wajib pajak yang terlambat atau bahkan tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi berupa denda hingga sanksi pidana. Sanksi tersebut sudah tercantum dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Batas Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan
UU KUP mengatur sanksi yang dikenakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakannya seperti yang ditetapkan sesuai dengan Pasal 3 UU KUP. Mengacu pada Pasal 3 ayat (3) UU KUP. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah sebagai berikut:
- Untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak.
- Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi, paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak.
- Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan PPh wajib pajak badan, paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak.
Besaran Denda Tidak Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan
UU KUP secara gamblang menyebutkan denda bagi wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan melewati batas waktu penyampaian yang disebutkan dalam Pasal 3 ayat (3) diatas. Berikut ketentuan besaran nilai denda yang termuat dalam Pasal 7 ayat (1) UU KUP.
“Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar:
- Rp500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai,
- Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya,
- Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan
- Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.”
Untuk wajib Pajak yang merasa perlu di bantu dalam pembuatan dan penyampaian SPT Masa Bulanan, SPT Tahunan baik itu wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan bisa menggunakan pihak ke-3 yang Wajib Pajak merasa Nyaman dan bisa di percaya dalam bekerja sama, karena hal ini sangatlah perlu menjadi bahan pertimbangan.
Terkadang masih saja ada oknum nakal dilingkungan perpajakan yang menawarkan kemudahan dengan aneka keuntungan, sangat di sarankan mengusahakan untuk di hindari. Bisa jadi keberuntungan di 1 AR saat ini tetapi kesalahan akan di temukan kemudian dengan AR yang berbeda.