Seperti yang disampaikan dalam Kewajiban membaca Al Fatihah dalam shalat Tafsir Ibnu Kasir, Ketika shalat disyariatkan membaca surah Al-Fâtihah, berdasarkan sabda Nabi SAW., "Barangsiapa salat tanpa membaca Ummul Qurân di dalamnya, maka salatnya khidâj - beliau mengulangi ucapannya sebanyak tiga kali -, yakni tidak sempurna. " (HR Muslim dari Abu Hurairah).
Kemudian dikatakan kepada Abu Hurairah Sesungguhnya kami shalat di belakang imam. Abu Hurairah menjawab, Bacalah dalam hatimu karena sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabdar "Allah berfirman, 'Aku membagi shalat antara Aku dengan hamba-Ku.." (dalam hadis yang panjang).
Dengan demikian, makmum wajib membaca surah Al-Fâtihah dalam shalat Siri (tidak dikeraskan bacaan) namun tidak Wajib dalam shalat jahar (dikeraskan bacaan) berdasarkan sabda Nabi SAW, "Sesungguhnya imam dijadikan hanyalah untuk diikuti, Maka apabila imam bertakbir, bertakbirlah pula kalian, dan apabila dia membaca, maka diamlah kalian, Hal yang sama diriwayatkan Abu Dâwud, At-Tirmi2i, An-Nasâi, dan Ibnu Mâjah dari Abu Hurairah, Nabi SAW, bersabda, "Apabila imam membaca, maka diamlah kalian seraya mendengarkannya."
Tujuan mengetengahkan masalah tersebut adalah menerangkan kekhususah surah Al-Fâtihah yang mempunyai hukum tersendiri yang tidak dimiliki surah lainnya. (Ibnu Kasir, Tafsirul Quràni'l Azmi, Juz 1, 1421 H/2000 M: 18).