International Monetary Fund - IMF dibentuk berdasarkan peranjian di Bretton Woods, Amerika Serikat pada Juli 1944 dan mulai bekerja pada tahun 1947. International Monetary Fund - IMF merupakan salah satu organisasi ekonomi di bawah PBB dengan tujuan sebagai berikut.
- Memberikan kredit kepada negara-negara anggotanya untuk memperbaiki neraca pembayaran yang tidak seimbang.
- Memajukan kerja sama internasional di bidang moneter (keuangan).
- Mengembangkan perdagangan internasional.
Negara-negara anggota International Monetary Fund - IMF diwajibkan membayar dana yang akan digunakan sebagai cadangan internasional bagi negara anggota yang bersangkutan. Negara anggota yang mengalami neraca pembayaran yang tidak seimbang berhak meminta kredit dari International Monetary Fund - IMF. Hak permintaan kredit dari International Monetary Fund - IMF itu disebut Special Drawing Rights (SDR). Negara Indonesia telah menjadi anggota International Monetary Fund - IMF sejak 1954.